Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Aturan Ibadah Natal, Maksimal Hanya 50 Jemaat
Dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (19/12/2021), disebutkan umat kristiani masih diperbolehkan menggelar ibadah Natal di gereja.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (19/12/2021), disebutkan umat kristiani masih diperbolehkan menggelar ibadah Natal di gereja.
Adapun kuota maksimal sebanyak 50 orang saja.
Baca juga: Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PLN Amankan Pasokan Listrik di Sumatera
Sementara jemaat lainnya dipersilakan mengikuti ibadah Natal secara daring.
"Ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas total atau 50 orang," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam surat tersebut.
Berikut beberapa catatan yang harus ditaati pengurus gereja:
1. Menyiapkan petugas pengawas protokol kesehatan
2. Melakukan disinfeksi secara berkala
3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
4. Mengatur mobilitas jemaat
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu tubuh
6. Mengatur kedatangan umat agar tidak terjadi kerumunan.