Lampung Selatan
DPRD Lampung Selatan Sahkan 5 Raperda Secara Virtual
Rapat paripruna dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - DPRD Lampung Selatan mengesahkan lima paket rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual dari ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (20/12/2021).
Rapat paripruna dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Kabupaten Thamrin dan pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Baca juga: Tahun 2022, DPRD dan Pemkab Tulangbawang Barat Usulkan 12 Raperda
Pengesahan raperda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual.
Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040; Raperda tentang Bantuan Hukum; Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027; Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan Amelia Nanda Sari mengatakan, delapan fraksi menyatakan menyetujui lima paket raperda tersebut.
Sementara Pandu Kesuma Dewangsa menyambut baik pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah menyampaikan harapan, saran, dan kritik yang bersifat membangun.
"Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Lampung Selatan, selanjutnya lima paket raperda Lampung Selatan ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.