Berita Terkini Nasional

Viral Polisi Tilang Pengawal Ambulans, Korlantas Buka Suara

Beredar video viral yang menampilkan aksi polisi tilang pengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu. 

Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
TikTok @sennulvc
Viral Polisi Tilang Pengawal Ambulans, Korlantas Buka Suara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar video viral yang menampilkan aksi polisi tilang pengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu. 

Dalam video yang diunggah lewat TikTok tersebut, sang pengawal ambulans membukakan jalan agar bisa segera sampai rumah sakit.

Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi hingga akhirnya berakhir tilang. 

Tindakan polisi itu sontak mengundang beragam komentar dari warganet.

"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis keterangan pada video tersebut.

Baca juga: Polisi Cecar Pengendara Motor Pengawal Ambulans, Sebut Tak Miliki Wewenang

Disebut tidak memiliki wewenang

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Melanggar undang-undang lalu lintas

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Heboh Ambulans Bawa Jenazah Masuk ke Kolam Warga di Subang

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu. .

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Penjelasan Korlantas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved