Kasus Asusila di Pringsewu

Gadis 18 Tahun di Pringsewu Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya sejak Masih SD

Dia menceritakan, kejadian berawal pada 2012. Pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak korban duduk di kelas tiga SD.

Dok Humas Polres Pringsewu
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena tega berbuat asusila kepada anak tirinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.

Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia sembilan tahun.

Pria bejat tersebut berinisial Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, Su sudah diamankan.

Baca juga: BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Anak Tirinya Selama 9 Tahun, Ayah di Pringsewu Lampung Ditangkap

"Sejak korban berusia sembilan tahun. Saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," kata Feabo, Selasa (21/12/2021).

Dia menceritakan, kejadian berawal pada 2012.

Pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak korban duduk di kelas tiga SD.

Ironisnya, perbuatan pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun.

Korban baru berani melapor setelah usianya menginjak 18 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS Siswi di Lampung Timur Jadi Korban Asusila

Itu setelah korban merasa tidak kuat lagi melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. 

Kemudian korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, berdasar laporan korban, petugas menjemput pelaku Su.

"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).

Ditambahkan Feabo, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain anak tirinya.

Korban merupakan anak kandung dari istri keduanya.

"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved