Muktamar NU
Muktamirin Bersitegang dengan Panitia Jelang Pemilihan Rais Aam PBNU
Muktamirin sempat bersitegang dengan panitia sidang pleno pemilihan Rais Aam Muktamar ke-34 NU, hal ini lantaran para peserta diminta keluar.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Hanif Mustafa
Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.
Namun, jelas dia, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.
"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," jelas Nuh.
"Yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.
Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketua PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.
"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya. Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.
Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.
Baca juga: Detik-detik Pemilihan Ketum PBNU, Gus Miftah Harap Muktamar NU Berjalan Kondusif
"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum. Itu sudah disepakati semua," pungkas Nuh.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Deni Saputra / Kiki Adipratama )