Berita Terkini Nasional
Bus Nyaris Tersambar Kereta Akibat Terobos Palang, Penumpang Lari Berhamburan
Satu unit bus nyaris tersambar kereta api (KA) akibat menerobos palang pintu perlintasan sebidang di Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu unit bus nyaris tersambar kereta api (KA) akibat menerobos palang pintu perlintasan sebidang di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Video peristiwa tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, Rabu (22/12/2021).
Dalam keterangan video tersebut tertulis "Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan".
Dalam video tersebut tampak bus mundur setelah menerobos palang pintu yang telah tertutup.
Kemudian sejumlah penumpang turun dan berlarian menjauh dari bus.
Baca juga: Viral Tiang Rel Kereta Cepat Roboh, Terungkap Ada Kelalaian Kontraktor
Terdengar sejumlah orang di sekitar lokasi berteriak "awas".
Beberapa detik kemudian sebuah KA melintas dari sisi kanan sambil membunyikan klakson panjang.
Beruntung, bus tidak tersambar meski jaraknya terlihat sangat dekat.
Hingga pukul 10.16 WIB video tersebut telah dilihat 47.000 kali, disukai 3.281 orang dan dikomentari 242 orang.
Atas peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto angkat bicara.
Baca juga: Detik-detik Angkot Ditabrak Kereta Gara-gara Terobos Palang Pintu, 4 Meninggal
Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengimbau, agar pengguna jalan menaati aturan lalu lintas.
Ayep menyebut, peristiwa tersebut terjadi di JPL 501 petak jalan antara Sumpiuh-Tambak yang dijaga petugas.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep kepada wartawan, Rabu.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral Video Bus Terobos Palang Pintu KA di Banyumas, Nyaris Tersambar KA, Penumpang Berlarian Keluar
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)