Lampung Timur

Tindak Lanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkab Lampung Timur Aktifkan Kembali Fungsi Satgas Covid

Dalam surat instruksi tersebut, pemerintah akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pemkab
Ilustrasi - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. Tindak lanjuti instruksi Kemendagri, Pemkab Lampung Timur aktifkan kembali fungsi Satgas Covid. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan surat instruksi. 

Intruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/417/31-8SK/XI1/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Timur. 

Hal tersebut dibenarkan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Dalam surat instruksi tersebut, pemerintah akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

"Pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021," tambah Dawam. 

Selain itu, ia juga meminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

"Lalu, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Timur diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu," lanjutnya. 

Diketahui, Instruksi ini berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved