Jadwal Kapal Pelabuhan Bakauheni
Libur Natal 2021, Berikut Jadwal Kapal Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak untuk Hari Ini
Libur Natal 2021, arus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni terpantau normal.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Dedi Sutomo
7. Golongan V Barang: Rp 724.000.
8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.388.000.
9. Golongan VI Barang: Rp 1.113.000.
10. Golongan VII: Rp 1.615.000.
11. Golongan VIII: Rp 2.161.000.
12. Golongan IX: Rp 3.361.000.
Selain kapal reguler, kapal eksekutif juga tersedia di Pelabuhan Bakauheni.
Untuk bisa menaiki kapal eksekutif, calon penumpang harus melalui dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni.
Adapun, tarif kapal eksekutif pun terbagi untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, daftar tarif kapal eksekutif untuk pejalan kaki Tahun 2021.
Dewasa (usia di atas 2 tahun): Rp. 65.000
Anak-anak (usia 0 sampai 2 tahun) : Rp. 4.000
Berikut daftar tarif kapal eksekutif untuk kendaraan bermotor Tahun 2021.
1. Golongan I: Rp. 67.000
2. Golongan II: Rp. 95.000
3. Golongan III: Rp. 150.000
4. Golongan IV Penumpang: Rp. 588.000
5. Golongan IV Barang: Rp 416.000
6. Golongan V Penumpang: Rp 1.040.000
7. Golongan V Barang: Rp 756.000
8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.734.000
9. Golongan VI Barang: Rp 1.153.000
10. Golongan VII: Rp 1.642.000
11. Golongan VIII: Rp 2.203.000
12. Golongan IX: Rp 3.415.000
Catatan: Jadwal dapat berubah dalam kondisi tertentu.
Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19
Di sisi lain, seluruh masyarakat yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari Sabtu (28/8/2021) silam.
"Mulai 28 Agustus 2021, seluruh penumpang moda transportasi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa atau sebaliknya wajib menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi," jelas General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Solikin beberapa waktu lalu.
Menurut Solikin, hal tersebut sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang, baik yang mengendarai kendaraan pribadi maupun kendaraan logistik. Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh BPTD dan KKP. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jadwal-kapal-3.jpg)