Jadwal Kapal Pelabuhan Bakauheni

Libur Natal 2021, Berikut Jadwal Kapal Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak untuk Hari Ini

Libur Natal 2021, arus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni terpantau normal.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi jadwal kapal. Libur Natal 2021, Berikut Jadwal Kapal Dermaga Eksekutif Bakauheni - Merak untuk Hari Ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Libur Natal 2021, arus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni terpantau normal.

Humas PT ASDP cabang Bakauheni Syaifulahil Maslul Harahap mengatakan, untuk volume produksi angkutan ada peningkatan. Namun tidak signifikan.

“Secara umum normal. Ada peningkatan, tapi tidak terlalu signifikan. Peningkatan dari arus balik peserta muktamar NU,” kata dia kepada Tribunlampung, Minggu (25/12/2021).

Dikatakan oleh Saiful, untuk arus penyeberangan pada angkutan nataru 2021 terlihat ada peningkatan dari kondisi hari biasa. Peningkatan sekira 4-5 persen.

Untuk arus penyeberangan, lanjutnya, masih didominasi truk angkutan logistik. Sedangkan untuk penumpang, relatif normal.

Baca juga: Jadwal Kapal Bakauheni Merak Hari Ini, Jumat, 24 Desember 2021

Bagi pengguna jasa yang ingin melakukan perjalanan menggunakan penyeberangan, berikut jadwal kapal dermaga eksekutif Bakauheni - Merak untuk hari ini, Sabtu (25/12/2021).

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung

Tiba-PortTime-Berangkat-Kapal

6:05 0:55 7:15 KMP PORTLINK III

7: 20 0:55 8:30 KMP JATRA III

Baca juga: Jadwal Kapal Bakauheni Merak Besok, Jumat, 24 Desember 2021

8:35 0:55 9:45 KMP BATUMANDI

9:50 0:55 11:00 KMP LEGUNDI

11:05:55 12:00 KMP PORTLINK III

12:20 0:55 13:30 KMP JATRA III

13.35 0:55 14.45 KMP BATUMANDI

14.50 0:55 15: 55 KMP LEGUNDI

16:05 0:55 17:00 KMP PORTLINK III

17: 20 0:55 18:30 KMP JATRA III

18:35 0:55 19:45 KMP BATUMANDI

19:50 0:55 21:00 KMP LEGUNDI

21:05 0:55 22:15 KMP PORTLINK III

22:20 0:55 23:30 KMP JATRA III

23:35 0:55 0:45 KMP BATUMANDI

0:50 0:55 1:45 KMP LEGUNDI

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak

Tiba-PortTime-Berangkat-Kapal

0:45 0:55 2:15 SEBUKU

3:15 0:55 4:45 PORTLINK III

5:45 0:55 7:15 SEBUKU

8:15 0:55 9:45 POTRLINK III

10:45 0:55 12:15 SEBUKU

13:15 0:55 14:45 PORTLINK III

15:45 0:55 17:15 SEBUKU 

18:15 0:55 19:45 PORTLINK III 

20:45 0:55 22:45 SEBUKU

Berikut, daftar tarif kapal reguler untuk pejalan kaki Tahun 2021.

1. Dewasa (usia di atas 2 tahun): Rp 19.500.

2. Anak-anak (usia 0 sampai 2 tahun): Rp 2.535.

Berikut, daftar tarif kapal reguler untuk kendaraan bermotor Tahun 2021.

1. Golongan I: Rp 23.500.

2. Golongan II: Rp 54.500.

3. Golongan III: Rp 116.000.

4. Golongan IV Penumpang: Rp 419.000.

5. Golongan IV Barang: Rp 388.000.

6. Golongan V Penumpang: Rp 839.000.

7. Golongan V Barang: Rp 724.000.

8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.388.000.

9. Golongan VI Barang: Rp 1.113.000.

10. Golongan VII: Rp 1.615.000.

11. Golongan VIII: Rp 2.161.000.

12. Golongan IX: Rp 3.361.000.

Selain kapal reguler, kapal eksekutif juga tersedia di Pelabuhan Bakauheni.

Untuk bisa menaiki kapal eksekutif, calon penumpang harus melalui dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni.

Adapun, tarif kapal eksekutif pun terbagi untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Berikut, daftar tarif kapal eksekutif untuk pejalan kaki Tahun 2021.

Dewasa (usia di atas 2 tahun): Rp. 65.000

Anak-anak (usia 0 sampai 2 tahun) : Rp. 4.000

Berikut daftar tarif kapal eksekutif untuk kendaraan bermotor Tahun 2021.

1. Golongan I: Rp. 67.000

2. Golongan II: Rp. 95.000

3. Golongan III: Rp. 150.000

4. Golongan IV Penumpang: Rp. 588.000

5. Golongan IV Barang: Rp 416.000

6. Golongan V Penumpang: Rp 1.040.000

7. Golongan V Barang: Rp 756.000

8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.734.000

9. Golongan VI Barang: Rp 1.153.000

10. Golongan VII: Rp 1.642.000

11. Golongan VIII: Rp 2.203.000

12. Golongan IX: Rp 3.415.000

Catatan: Jadwal dapat berubah dalam kondisi tertentu.

Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19

Di sisi lain, seluruh masyarakat yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari Sabtu (28/8/2021) silam.

"Mulai 28 Agustus 2021, seluruh penumpang moda transportasi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa atau sebaliknya wajib menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi," jelas General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Solikin beberapa waktu lalu.

Menurut Solikin, hal tersebut sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang, baik yang mengendarai kendaraan pribadi maupun kendaraan logistik. Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh BPTD dan KKP. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved