Way Kanan

Ancam Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban, Pemuda di Way Kanan Peras Korbannya Rp 2 Juta

Polsek Gunung Labuhan mengamankan pelaku terduga pemerasan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Polsek Gunung Labuhan mengamankan pelaku terduga pemerasan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN – Polsek Gunung Labuhan mengamankan pelaku terduga pemerasan di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Pelaku berinisial EN (25), warga Kampung Bekulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan.’

Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengungkapkan kronologis terjadinya pemerasan.

Dimana korban Fitri (24), saat sedang hendak pulang ke rumahnya menerima chat via WA (whatsApp) dari pelaku pada Jumat (03/12/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku meminta untuk mengirimkan uang Rp 2 juta.

Baca juga: Pria Sebarkan Foto Tak Senonoh Gadis Gegara Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

Korban lalu menemui saksi Ira untuk meminjam uang. Namun, saat itu saksi Ira tak memiliki uang.

Saksi Ira merasa curiga terhadap korban yang kerap meminjam uang. Lalu bertanya kepada korban.

“Korban lalu menceritakan jika pelaku mengancam dan menakutinya. Pelaku akan menyebarkan foto dan video korban yang tak senonoh ke media sosial bila tak menyerahkan uang,” kata Iptu Haris, Minggu (26/12/2021).

Pengakuan korban, pelaku sudah meminta uang sebanyak 3 kali sejak bulan Agustus 2020 silam. Pertama Rp 1,5 juta. Lalu kedua dibulan November 2020 sebesar Rp 3 juta dan bulan Mei 2021 sebesar Rp 4 juta.

Dan terakhir pada tanggal 03 Desember 2021, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta rupiah, Namun tidak di berikan oleh korban.

Baca juga: Diduga Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Lampung Utara Diciduk Polisi

Haris mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan juga telah dirugikan oleh pelaku EN ditaksir senilai R 8,5 juta.

“Kami menerima laporan dari korban, langsung menyelidiki kasusnya,” ujarnya.

Pelaku diamankan pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB oleh unit reskrim Polsek Gunung Labuhan.

Petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek Baradatu Aipda AAndri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka  tanpa perlawanan. 

“Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Haris

Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. (Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved