Lampung Tengah

Marak Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit, Warga di Selagai Lingga Lampung Tengah Resah

Warga di Kampung Bumi Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah resah dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Warga di Selagai Lingga, Lampung Tengah amankan kebun sawit mereka dari aksi pencurian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Warga di Kampung Bumi Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah resah dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit.

Meski telah membuat warga pemilik kebun sawit merugi dan resah, namun hal tersebut kurang mendapatkan tanggapan dari aparat keamanan.

Kepala Kampung Bumi Harta Ali mengatakan, maraknya pencurian sawit telah terjadi sejak 6 bulan lalu.

Namun, aksi para pencuri tersebut mendapat respon lambat dari aparat keamanan.

"Padahal aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak enam bulan lalu sehingga sudah sangat meresahkan dan merugikan pemilik kebun sawit," kata Ali, Sabtu 25/12/2021) kemarin.

Baca juga: Marak Pencurian Sawit di Selagai Lingga Lampung Tengah, Warga Berharap Ada Tindakan Tegas

Dikatakannya, warga yang gerah dengan aksi para pelaku. Lalu melakukan pengintaian dan memergoki para pelaku pada Jumat (24/12/2021) lalu.

"Warga sudah menunggu para pencuri itu beraksi, begitu gerak-gerik mereka terdeteksi, sehingga dilakukan pengepungan," jelasnya.

"Para pelakunya tidak berhasil ditangkap, namun warga yang sudah gerah menahan dan membakar dua unit motor pelaku di areal kebun sawit," ujar Ali.

Ia berharap, keresahan warga bisa mendapatkan tanggapan dari aparat keamanan.

Aparat keamanan dapat menindak tegas dan memproses para pelaku pencurian sawit yang meresahkan warga.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Pringsewu Gunakan Uang Hasil Penjualan Beras Curian untuk Beli Narkoba

Komplotan Pencuri Sawit di Mesuji Diamankan Polisi

Sebelumnya di Kabupaten Mesuji,  Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit.

Adapun barang yang dicuri adalah buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit Plasma PT BSMI Blok T.R 03 yang terletak di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Tujuh pelaku pencurian buah kelapa sawit itupun ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di PT BSMI Blok T. R 03, pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar IPTU Suldi Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Selasa (21/9/2021) silam.

Suldi memaparkan identitas ketujuh pelaku adalah berinisial MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), dan DI (21) mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Sedangkan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan sendiri Suldi menjelaskan bermula pada saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI.

"Dengan sigap anggota langsung menuju ke lokasi. sesampainya di sana memang benar komplotan pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT BSMI," jelasnya.

Selanjutnya, kata Suldi, sekira pukul 12.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian.

Beserta 1 unit mobil truk merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, 1 unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange.

Lalu, dua buah egrek, lima buah tojok, satu buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, tiga buah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm.

Satu buah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, satu buah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan satu pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam.

Dikatakannya, penangkapan ketujuh pelaku itu berdasarkan  LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021.

Pada saat itu, ungkap Suldi, korban mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk ke dalam lahan kebun plasma milik PT BSMI di blok T R 03 untuk memanen buah kelapa sawit.

Lalu, para komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok. Setelah selesai memanen, buah tersebut dibawa menggunakan sepeda motor untuk diangkut ke dalam mobil pick up.

"Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck," ucapnya.

Baca juga: Komplotan Pencurian Sawit di Mesuji Lampung Diringkus Tim Gabungan 

Atas kejadian tersebut, Suldi menyebut, PT. BSMI mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp 5.852.100. Lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya.

Lebih lanjut, Suldi mengungkapkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam / M Rangga Yusuf ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved