Pringsewu
Curi Ponsel dan Tabung Gas, Residivis di Pringsewu Diciduk Polisi
Wawan mencuri tiga unit ponsel dan dua buah tabung gas dari rumah Nesa Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka, Kamis (16/12/2021).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RE alias Wawan (21), seorang residivis warga Dusun Karang Anyar, Pekon Pardasuka, Pringsewu, kembali berurusan dengan polisi.
Ia diciduk Polsek Pardasuka karena mencuri ponsel dan tabung gas.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, Wawan mencuri tiga unit ponsel dan dua buah tabung gas dari rumah Nesa Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka, Kamis (16/12/2021).
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang kebetulan dalam posisi tidak terkunci,” kata Lukman, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Diamuk Warga karena Curi Motor di Pringsewu, Man Pincang Curi Motor untuk Modal Judi
Selanjutnya pelaku mengambil tiga unit ponsel dan dua buah tabung gas.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," beber Lukman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Oppo A54.
Sedangkan barang curian lainnya masih dalam pencarian.
Lukman menjelaskan, RE pernah ditangkap pada September 2020 karena mencuri ponsel.