Berita Terkini Nasional
Nasib 3 Oknum Anggota TNI AD Buang Sejoli Seusai Ditabrak di Nagreg, Diadili dan Dipecat
Nasib 3 oknum anggota TNI AD yang buang sejoli seusai ditabrak di Nagreg berakhir di balik jeruji besi. Ketiganya menjalani hukuman dan akan segera
2. Kopral Dua DA
Kopral Dua DA adalah oknum anggota TNI yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut.
Ia merupakan oknum tentara yang sehari-hari berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Akibat kasus ini, Kopral Dua DA harus menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
3. Kopral Dua Ahmad
Kopral Dua Ahmad adalah oknum TNI yang diduga merupakan pelaku tabrak lari Handi dan Salsabila, bersama dua oknum lainnya.
Ia berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Sama seperti rekannya sesama Kopral, Kopral Dua Ahmad ini juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kini, ketiga oknum TNI itu sudah ditahan. Karier mereka pun hancur karena tersangkut kasus kecelakaan Nagreg, Jawa Barat.
Perbuatan mereka membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertindak.
Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap ketiga oknum TNI tersebut.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan."
"Yakni, pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Mayjen Prantara seperti yang dikutip dari akun Instagram Puspen TNI.
Kini, Kolonel P dan dua rekan Kopral itu terancam hukuman karena telah melanggar aturan berikut ini.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain: