Bandar Lampung
75 Persen Tempat Wisata di Lampung Sudah CHSE dan Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi
75 persen tempat wisata di Lampung sudah memiliki sertifikat CHSE. Tempat wisata yang memiliki sertifikat CHSE terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 75 persen tempat wisata di Lampung sudah memiliki sertifikat CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment suistainability).
Sekretaris DPD Putri (Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia) Lampung Adi Susanto mengatakan, kedepannya akan semakin bertambah tempat wisata di Lampung yang memiliki sertifikat CHSE.
Tempat wisata yang memiliki sertifikat CHSE, otomatis terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Hampir semua tempat wisata yang sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi sudah memiliki barcode aplikasi PeduliLindungi.
Untuk tempat wisata yang belum memiliki barcode aplikasi PeduliLindungi, saat ini barcode aplikasi PeduliLindunginya sedang diproses Dinas Pariwisata.
"Untuk tempat-tempat wisata yang belum CHSE, kalau ingin bisa ada scan barcode PeduliLindungi, sebaiknya koordinasi dengan dinas pariwisata setempat," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Astindo Lampung itu.
Baca juga: Pengunjung MBK Bandar Lampung Wajib Scan Barcode PeduliLindungi
Sambut Baik Aplikasi PeduliLindungi
Tempat wisata di Lampung menyambut baik adanya kebijakan Pemprov Lampung yang mewajibkan adanya aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Slanik Waterpark Nur Fita Sari mengatakan, ia sangat menyambut baik kebijakan itu karena bisa mendorong masyarakat untuk mau vaksin Covid-19 agar terhindar dari penularan Covid-19.
Fita tak hanya menyambut baik, tapi Fita juga memasang barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Slanik Waterpark sejak satu bulan lalu. Pengunjung yang masuk wajib scan barcode tersebut
Kalau saat scan barcode muncul warna kuning sudah vaksin pertama, dan kalau muncul warna hijau sudah vaksin kedua. Walaupun masih vaksin pertama pengunjung boleh masuk.
"Kalau belum vaksin, setelah scan barcode akan muncul warna merah dan kalau muncul warna hitam artinya positif covid-19. Mohon maaf kalau belum vaksin dan positif Covid-19 tidak diizinkan masuk," kata Fita, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung Diminta Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Selain itu Fita juga mewajibkan seluruh pengunjung Slanik Waterpark untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama ada di Slanik Waterpark, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Sementara itu Owner Pantai Kedu Warna Sendi Arta juga mengatakan menyambut baik adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan adanya aplikasi Peduli Lindungi.
"Apapun kebijakan pemerintah pasti kami sambut baik, sebab pemerintah pasti membuat kebijakan untuk kebaikan bersama," kata Sendi.
Pantai Kedu Warna sedang mengupayakan untuk memasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Pantai Kedu Warna secepatnya.
Selain itu Pantai Kedu Warna sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti mewajibkan pengunjung menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. ( Tribunlampung.co.id / Jelinta Dini Kinanti )