Bandar Lampung
Pengusaha Wajib Pakai PeduliLindungi, Pemprov Lampung Bakal Cabut Izin Operasional Usaha
Pihaknya akan mencabut izin operasional fasilitas publik atau tempat usaha tersebut jika tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku usaha serta semua pihak yang menyediakan fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata untuk menerapkan aplikasi PeduliLingdungi saat libur Tahun Baru.
Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan pada Selasa (28/12/2021).
Ia menegaskan, pihaknya akan mencabut izin operasional fasilitas publik atau tempat usaha tersebut jika tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Area publik yang tidak menggunakan atau tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi bila perlu ditutup. Apa sih susahnya memakai aplikasi, karena itukan tujuannya untuk keselamatan bersama," kata Qodratul kepada awak media, Selasa.
Dia menyebut ada beberapa tempat publik yang wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Namun harapan kita jangan sampailah ada yang ditutup hanya karena tidak menggunakan PeduliLindungi. Kita terus lakukan edukasi, pembinaan dan juga imbauan agar semua tetap konsisten menerpakan protokol kesehatan," ujar Qodratul.
Menurut dia, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk mewajiban sarana publik menerepakan PeduliLindungi.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan monitoring ke lapangan secara langsung.
"Pak gubernur sudah membuat edaran ke kabupaten/kota. Kita akan monitor terhadap efektivitas dalam pelaksanaannya. Kita lakukan monitoring baik dari provinsi maupun kita minta juga kabupaten/kota untuk melakukan hal serupa," katanya lagi.
Baca juga: Sebulan Tak Diangkut, Tanah Galian Siring Dikeluhkan Warga Perumnas Way Halim Bandar Lampung
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan menurunkan 200 petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan serta penerapan PeduliLindungi.
"Menjelang pergantian tahun akan dilakukan pengamatan ditempat hiburan, pusat perbelanjaan, tempat wisata. Kita akan lihat penerapan protokol kesehatan dan PeduliLindungi. Ada sekitar 200 orang yang akan diturunkan," tandas Zulkarnain.
Instruksi Wali Kota
Terpisah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 19 Tahun 2021 per 24 Desember 2021.