Libur Nataru
Daftar 10 Jalan di Kota Bandar Lampung Ditutup pada Malam Tahun Baru 2022
Daftar 10 jalan di Bandar Lampung yang ditutup polisi pada momen malam tahun baru 2022 yang dilakukan pada Jumat (31/12/2021).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Daftar 10 jalan di Bandar Lampung yang ditutup polisi pada momen malam tahun baru 2022 yang dilakukan pada Jumat (31/12/2021).
Sebanyak 10 jalan di Kota Bandar Lampung ditutup polisi mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB pada malam tahun baru, dan dialihkan ke jalan lain.
Mengantisipasi timbulnya kerumunan pada saat malam tahun baru, jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas.
Setidaknya ada 10 jalur utama di Bandar Lampung ditutup pada Jumat (31/12/2021) dari pukul 18.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan 10 jalur yang ditutup tersebut.
Baca juga: Tempat Wisata di Bandar Lampung Sambut Baik Kewajiban Aplikasi PeduliLindungi
Pertama, kendaraan dari arah Rajabasa menuju Adipura diputarbalikan menuju Jalan Teuku Umar.
Kedua, kendaraan dari Jalan Raden Intan menuju Adipura dialihkan menuju Jalan Kartini melalui Jalan Katamso.
Ketiga, kendaraan dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Adipura melalui Jalan Sudirman dialihkan menuju Jalan Ir Juanda dan Jalan Gajah Mada.
"Selanjutnya ke empat, kendaraan dari arah Jalan Ahmad Dahlan menuju lungsir dialihkan menuju Jalan Ir Juanda," kata Rohmawan, Kamis (30/12/2021).
Rute kelima, lanjut Rohmawan kendaraan dari arah Jalan Dr Susilo dan Jalan Rasuna Said menuju Adipura dialihkan menuju Jalan Diponegoro menuju begadang resto.
Keenam, kendaraan dari Jalan Nusa Indah dan Jalan Diponegoro menuju Adipura di alihkan melalui Jalan MH Thamrin menuju Jalan Wolter Monginsidi.
Ketujuh, kendaraan dari arah wolter monginsidi bawah dan Jalan MH Thamrin dialihkan menuju Jalan Raden Saleh menuju Jalan P. Emir M.noer.
Baca juga: Buka Jasa Pemalsu Dokumen, Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Rohmawan menambahkan, ada tiga jalur yang dilakukan penutupan yakni kendaraan dari arah Simpang Tamin dan Jalan P. Emir M. noer menuju Jalan Kartini melalui Jalan Cut Nyakdin ditutup.
"Berikut nya penutupan Jalan Sumpah Pemuda dan U-TURN Jalan Sultan Agung - Sumpah Pemuda juga dilakukan penutupan di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Jaksa agung Suprapto," kata Rohmawan.
Rohmawan menjelaskan, pengalihan dan penutupan jalan untuk mengantisipasi keramaian di sejumlah pusat keramaian.
"Antara lain Tugu Adipura, Taman Gajah dan lapangan Saburai. Selanjutnya Stadion Pahoman, Stadio PKOR serta pusat keramaian di Lapangan Korpri," kata Rohmawan.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun di pusat keramaian.
Ino meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan menggunakan petasan dan terompet.
"Karena dikhawatirkan terompet ini menjadi media penyebaran virus covid 19," kata Ino.
Terkait pengalihan arus lalulintas, Ino menyebut telah mensosialisasikan rekayasa lalulintas tersebut melalui Bhabinkamtibmas maupun media sosial.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat kota Bandar Lampung dapat mentaati aturan demi keselamatan dan kenyamanan bagi semua.
"Jangan menimbulkan kerumunan khususnya di malam pergantian tahun baru, agar covid tidak meningkat," kata Ino.
Ino juga menghimbau masyarakat yang meninggalkan rumah untuk melaporkan ke perangkat RT atau Bhabinkamtibmas setempat.
Laporan yang diterima oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.
"Tentunya kami Polresta dan jajaran melakukan pengamanan yang ditingkatkan, agar situasi malam tahun baru tetap kondusif," kata Ino.
Larang pawai
Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang adanya aktivitas pawai dan arak-arakan di saat pergantian tahun antara 2021 dan 2022.
Hal itu dituangkan dalam Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Melarang adanya pawai arak-arakan tahun baru," terang Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam Edaran yang dikutip Tribun, Minggu (26/12/2021).
Dirinya memberikan penegasan supaya warganya tidak mengadakan kegiatan ceremonial pergantian tahun, baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menghadirkan kerumunan.
"Pergantian tahun sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan," sebut Eva.
Baca juga: Libur Nataru, Bioskop di Bandar Lampung Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Ia juga memberikan penekanan terhadap tempat-tempat usaha untuk menghentikan operasionalnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam edaran tersebut.
Pertama, untuk cafe dan resto yang boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Salon dan klinik kecantikan, buka dari pukul 8.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Angkringan, batas operasional pukul 22.00 WIB. Minimarket, batas operasional pukul 22.00 WIB.
Tempat wisata, batas operasional pukul 17.00 WIB. Serta, hiburan malam, karoke, spa, dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )