Bandar Lampung

Buka Jasa Pemalsu Dokumen, Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran nyambi sebagai pemalsu dokumen penting.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena nyambi jadi pemalsu dokumen. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria bernama Eko Hadi Saputra (35) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung ini nyambi sebagai pemalsu dokumen penting, seperti KTP, SIUP dan buku tabungan.

Dalam sehari, tersangka mampu meraup keuntungan Rp 100 ribu dari para pelanggannya.

Perbuatan tersangka terungkap saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/12/2021).

Eko mengaku mendapat keahlian memalsukan dokumen penting tersebut secara otodidak.

Baca juga: Capai Target 70 Persen, Polres Mesuji Genjot Vaksinasi Hingga Akhir Tahun

"Belajar sendiri, kalau sehari hari saya biasa dagang nasi goreng di dekat rumah," kata Eko.

Pemalsuan dokumen tersebut sudah dijalankan Eko sejak 5 tahun terakhir bersama sejumlah rekannya.

Menurut Eko, pemalsuan dokumen tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari konsumennya.

"Mereka datang ke saya, minta dibuatin itu (dokumen palsu)," kata Eko.

Aksi pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kalahkan Polresta Bandar Lampung, Metro Juara Denpal Way Halim Cup 2021

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menyatakan, penyelidikan awal yang dilakukan Polsek Tanjung Senang kini masuk tahap penyidikan.

"Hari ini sudah naik sidik (penyidikan) dan tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Devi.

Devi menjelaskan, jajaran nya melakukan penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (15/12/2021).

Dari penggerebekan tersebut diamankan tersangka Eko bersama seorang pelanggan yang ditetapkan sebagai saksi.

Selain mengamankan seorang tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved