Bandar Lampung

Buka Jasa Pemalsu Dokumen, Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran nyambi sebagai pemalsu dokumen penting.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena nyambi jadi pemalsu dokumen. 

Antara lain perangkat CPU Komputer, printer dan beberapa dokumen palsu hasil percetakan tersangka.

"Pelanggan nya ini dari berbagai lapisan masyarakat. Ada yang meminta bantuan karena KTP lama sudah buram untuk diperjelas lagi," kata Devi.

Selain itu, lanjut Devi tersangka juga bisa membuat cetak rekening koran palsu di buku tabungan milik pelanggan.

Menurut Devi, kebanyakan pengguna jasa ini dikarenakan untuk keperluan leasing.

Pemalsuan dokumen ini juga untuk menghindari data blacklist dari BI checking.

"Informasi yang kami dapat, KTP palsu ini digunakan untuk keperluan leasing. Ada juga supaya lolos dari BI checking," kata Devi.

Devi menambahkan, material yang digunakan tersangka berupa kertas print biasa.

Namun khusus untuk pemalsuan KTP, tersangka menggunakan material atau blanko asli yang resmi dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Untuk itu, saat ini pihak Kepolisian masih memburu oknum pemasok material KTP tersebut.

"Dia dapat dari oknum material kosong, sehingga tinggal print nama sesuai pesanan," kata Devi.

Aparat kepolisian juga masih memburu rekan pelaku termasuk oknum pemasok material KTP tersebut.

"Pelaku lain yang saat ini masih kita cari, untuk identitasnya sudah kita kantongi," kata Devi.

Atas perbuatannya, aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Periksa 4 Saksi Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Yakni undang-undang (UU) Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana. 

"Untuk ancamannya maksimal hukuman pidana 10 tahun penjara," kata Devi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved