Bandar Lampung
Oknum ASN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus e-KTP Palsu
Devi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, N berperan sebagai pemasok material untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) palsu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan dua tersangka baru dalam perkara e-KTP palsu.
Sebelumnya, Eko Hadi Saputra (35), warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terbaru, dua tersangka lagi diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Keduanya yakni E dan N, seorang oknum ASN di Pemkot Bandar Lampung.
Baca juga: Oknum Satpam Asal Bandar Lampung Beli HP Pakai Uang Palsu Ngaku Polisi kepada Korban
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, dua tersangka lagi diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka Eko.
Pengembangan langsung dilakukan setelah menetapkan Eko sebagai tersangka yang menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Ada satu oknum ASN yang kami amankan pada tadi malam," kata Devi, Kamis (30/12/2021).
Devi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, N berperan sebagai pemasok material untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) palsu.
Sementara tersangka E merupakan warga sipil.
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Satpam Asal Bandar Lampung Diringkus, Beli HP Pakai Uang Palsu 78 Lembar
Dalam perkara ini, E berperan menerima pesanan dari pelanggan.
"Untuk mencari pelanggan atau pengguna jasa ini, dilakukan E dari mulut ke mulut," kata Devi.
Devi memastikan, material atau blangko KTP elektronik yang digunakan tersangka sama dengan yang dikeluarkan Disdukcapil.
Namun untuk pemalsuan dokumen lainnya seperti SIUP dan buku tabungan, pelaku menggunakan kertas print biasa.
"Dokumen yang lainnya dipalsukan dengan cetak kertas biasa. Hanya kemiripan yang mendekati aslinya," jelas Devi.
Devi menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," sebutnya.