Bandar Lampung

8 Personel Polresta Bandar Lampung PTDH, Termasuk Oknum Polisi Curi Mobil

Sepanjang tahun 2021, delapan personel Polresta Bandar Lampung diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sanksi tegas diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan indisipliner.

Sepanjang tahun 2021, delapan personel Polresta Bandar Lampung diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tahun 2020, hanya ada 2 personel Polresta Bandar Lampung yang menjalani PTDH.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Akan Lakukan Pengamanan Tempat Wisata Saat Nataru

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, pada tahun 2021 ada 21 anggotanya yang terlibat pelanggaran kode etik kepolisian.

Jumlah tersebut naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya ada enam personel.

"Selain sanksi PTDH, anggota Polri yang terlibat pelanggaran ada sebagian kita lakukan pembinaan dan demosi," kata Ino, Jumat (31/12/2021).

Salah satu personel yang dipecat dari institusi Polri yakni Bripka Irfan Setiawan.

Bripka Irfan terbukti terlibat langsung dalam perkara tindak pidana pencurian mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik warga Way Kanan pada Oktober 2021 lalu.

Menurut Ino, pendisiplinan hingga pemecatan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung terhadap anggotanya merupakan bentuk dari penegakan hukum di tubuh Polri.

"Sebagai peringatan bagi setiap anggota untuk terus memperbaiki diri menuju Polri yang presisi," tutur Ino.

Ino menjelaskan, Polri terus mereformasi diri menjadi institusi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. 

"Jadi inilah yang kita perbaiki sampai saat ini dan seterusnya," kata Ino.

Selain penegakan disiplin, Polri juga tidak ragu memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.

Seperti penghargaan yang diberikan kepada Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri.

Penghargaan juga diberikan kepada enam personel Satnarkoba karena berhasil mengungkap kasus 1 kilogram sabu.

Penghargaan juga diberikan kepada Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto bersama 17 personelnya.

Mereka berhasil mengungkap kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi.

"Ada reward dan punishment-nya. Setiap anggota yang berprestasi tentu kita apresiasi dengan penghargaan," jelas Ino.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved