Berita Terkini Artis
Cassandra Angelie Mengaku Punya Bisnis Batu Bara Sebelum Ditangkap Polisi
Cassandra Angelie kini terjerat kasus dugaan prostitusi online karena masalah ekonomi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Masih dilansir TribunJakarta.com, Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Zulpan.
Diketahui, polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM, dan ponsel milik Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri.
Sementara, tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.
Baca juga: Pengakuan Cassandra Angelie Dikecewakan Pria hingga Jadi Korban Pelecehan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com