Berita Terkini Artis

Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi Online, Tanda Merah di Leher Jadi Sorotan

Artis Cassandra Angelie atau CA telah ditetapkan menjadi tersangka dalam prostitusi online. Ia di dalam sebuah kamar bersama seorang pria.

Editor: Hanif Mustafa
Youtube
Artis Cassandra Angelie atau CA telah ditetapkan menjadi tersangka dalam prostitusi online. 

"Kalau akting sama model itu hobi doang, kerjaan sampingan. Tapi kerjaan tepat Aku itu kantor ini. (Kerja di bidang) batu bara, udah lama," kata Cassandra.

Lebih lanjut, Cassandra menyebut dirinya telah bekerja di kantor sejak usia 20 tahun.

Sedangkan ia terjun ke dunia modelling sejak usia 10 tahun.

"Aku melakukan hal itu sendiri. Yang kantor itu Aku dari usia 20 tahun lah. Kalau model itu dari umur Aku 10 tahun," pungkas Cassandra.

Perihal pekerjaannya sebagai karyawati, Cassandra mengaku mendapat tawaran dari temannya.

Langsung menerima tawaran tersebut, Cassandra tampak semringah saat disinggung gaji di kantor tersebut.

Cassandra tampaknya mendapat gaji besar dari pekerjaannya sebagai karyawan.

"Dari teman Aku, jadi dia calling Aku 'apakah Kamu mau kerja kantoran ?'. Ya kenapa enggak. Kalau di dunia modelling kan pasti ada bosennya," ungkap Cassandra.

"Keuntungan (gaji) sendiri (kerja kantoran) gimana ?" tanya awak media.

"Bagus sekali," ujar Cassandra sambil tertawa).

Kronologi Penangkapan Artis CA

Saat penangkapan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.20, artis berinisial CA berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan tanpa busana.

Bersama CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.

Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.

Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.

"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Pemanggilan terhadap figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.

Baca juga: Ungkap Prostitusi Online Melibatkan Cassandra Angelie, Polisi Dapatkan Nama Sejumlah Artis Lainnya

Atas perbuatannya, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved