Pesawaran

Pelaku Rudapaksa Pelajar Putri Asal Pringsewu Lampung Diringkus Setelah Menghilang 1,5 Tahun

Seorang pemuda tani Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Pesawaran. Pasalnya pemuda tersebut telah merudapaksa gadis.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Dok Humas Polres Pesawaran
Pelaku rudapaksa pelajar putri asal Pringsewu tidak dapat berkutik dihadapan petugas Satreskrim Polres Pesawaran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang pemuda tani, S (23) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Pesawaran.

Pasalnya pemuda tersebut telah merudapaksa seorang gadis di bawah umur yang masih pelajar, berinisial SA (14) warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku S melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku S sempat kabur selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Akhirnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku S di rumahnya Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menceritakan peristiwa memilukan yang dialami pelajar putri asal Kabupaten Pringsewu ini, ketika menerima ajakan temannya untuk bermain.

Baca juga: Jembatan Way Gebang di Pesawaran Ambles, Pengguna Jalan Lewat Jembatan Darurat

Korban SA dijemput oleh temannya FN (perempuan), pada Jumat, 12 Juni 2020. Lalu korban diajak temennya tersebut ke rumah terlapor Sanim.

Korban dan temannya yang bernama FN, bersama  ER pacar dari FN,  diajak oleh pelaku S ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Sesampainya di gubuk tersebut, saudari FN mengobrol dengan pacarnya ER. Sementara korban SA, saat itu bersama pelaku S.

"Pelaku berinisial SM (Sanim) mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," tukas Supriyanto mewakili Kapolres  AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 5 Januari 2022.

Pelaku S mengakui perbuatannya dan mengaku telah satu kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban SA.

Baca juga: Jembatan Way Gebang Pesawaran Ambles, Khusus Pengendara Motor Bisa Lintasi Jembatan Darurat

Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya. Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolres Pesawaran.

Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.

Berdasar laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan. Ironisnya, pelaku sempat menghilang.

Demikian petugas tidak tinggal diam begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved