Berita Terkini Nasional
Viral Sopir Bus Marah-marah Gegara Tak Diberi Jalan
Aksi seorang sopir bus marah-marah sembari mencoba menerobos jalur berlawanan kembali terjadi.
Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Aksi seorang sopir bus marah-marah sembari mencoba menerobos jalur berlawanan kembali terjadi.
Asinya terekam dalam video berdurasi 1 menit 56 detik yang diunggah oleh akun TikTok @gemini_girl 2605.
Dalam video tersebut, tampak sopir bus menyerobot jalur kendaraan lain, sambil memaki-maki sopir truk tangki Pertamina bermuatan BBM yang menghalangi jalannya.
Sopir bus itu terlihat ngomel-ngomel.
Hal ini menjadi ramai karena suasana jalan yang macet sementara sang sopir ingin ngeblong atau menerobos jalur pengendara lain.
Baca juga: Membahayakan Penumpang, Sopir Bus Main HP Sambil Nyetir Viral di Medsos
Namun, muncul truk tangki BBM yang melaju dari arah berlawanan.
Karena merasa sopir truk BBM tidak memberi jalan, sopir bus tersulut emosinya dan mencaci-maki pengemudi truk.
“Sopir kacangan, sopir kampung kamu itu. Berapa tahun sudah kamu jadi sopir?” kata sopir bus ekonomi AC tersebut dengan nada emosi ke arah sopir truk tangki BBM, ketika kendaraan mereka berpapasan.
Aksi sopir bus ini mengundang kemarahan netizen. Seperti yang terpantau di kolom komentar Instagram @bis.mania.indonesia yang mengunggah ulang video viral ini.
@mas**** Supir bus kaya gitu jangan di contoh... Dari PO mana itu harusnya perusahaan kasih skorsing sopir bus kaya gitu.
Baca juga: Viral Sopir Bus Ugal-ugalan Akibatkan Pengendara Motor Terjatuh
@gil**.**** Supir truk, gausah minggir kalo ada bus ngeblong. Gausah takut karena kita bener. Kalo ngajak ribut ayo ajak gelud di kantor polisi.
@ahm*.** Jadi temen temen kalo ada sopir bis ngeblong di aduin aja ya
Menyerobot jalur atau laju kendaraan lain saat ini masih menjadi kebiasaan buruk sebagian pengemudi termasuk pengemudi bus.
Apalagi jika kondisi jalan dalam keadaan macet dan dituntut mengejar setoran. Padahal menyerobot jalur kendaraan lain tentu dapat membahayakan baik sopir dan penumpang maupun kendaraan lain.
Selain itu, jelas disebutkan menyalip atau mendahului kendaraan lain telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).