Berita Terkini Nasional
Viral Sopir Bus Marah-marah Gegara Tak Diberi Jalan
Aksi seorang sopir bus marah-marah sembari mencoba menerobos jalur berlawanan kembali terjadi.
Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 311 UU LLAJ menyebutkan sanksi dan hukuman bagi jika pengemudi yang berpindah jalur namun tidak menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan memberikan isyarat sehingga menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Detik-detik Mobil Sport Terobos Jalur TransJakarta, Sopir Bus Diminta Mundur
Menurut pasal tersebut, pengemudi dapat dipidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Viral, Sopir Bus Marah-marah Gagal Serobot Jalan, Tantang Driver Truk BBM Adu Banteng
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)