Tanggamus
Pekon di Tanggamus Ini Tak Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa
Menurut Kabid Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Dinas PMD Tanggamus Syaifuddin, pekon tersebut ada di Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus menyebut ada satu pekon yang tidak bisa tuntas menerima Dana Desa 2021.
Menurut Kabid Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Dinas PMD Tanggamus Syaifuddin, pekon tersebut ada di Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Di pekon tersebut, Dana Desa tak bisa cair untuk tahap III.
Sedangkan untuk tahap I dan tahap II bisa cair.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa di Lampung Utara, Polisi Tahan Kades Gunung Besar
Hal itu akibat pihak pekon tidak menyerahkan persyaratan pencairan untuk tahap III.
"Persyaratan pencairan adalah menyerahkan laporan realisasi Dana Desa tahap II. Dan sampai batas waktu habis, laporan tidak diserahkan maka dana tidak bisa dicairkan," terang Syaifuddin, Senin (10/1/2022).
Ia menambahkan, laporan realisasi Dana Desa tahap II tersebut, di antaranya laporan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Agustus, September, Oktober.
Batas waktu penyerahan laporan pada 20 Desember 2021.
Lantas ada waktu relaksasi dari pusat sampai 23 Desember.
Baca juga: Oknum Kades Gunung Besar Lampung Utara Dibui Diduga Korupsi Dana Desa
Namun sampai batas waktu toleransi tersebut habis, tidak juga menyerahkan laporan.
"Upaya kami sudah mengirimkan surat melalui kecamatan, lakukan pemanggilan kepada kepala pekon. Tapi sampai sekarang tidak ada respon, dipanggil juga tidak datang," terang Syaifuddin.
Ia mengaku, pemanggilan untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga laporan tidak diserahkan.
Apabila ada masalah, pihaknya pun bersedia beri saran untuk solusi penyelesaian.
Sebab selama ini juga banyak pekon berkonsultasi terkait kendala realisasi Dana Desa berikut laporan pertanggungjawabannya.
Sebab Dana Desa adalah hak warga dan pekon.
Seperti pada pekon tersebut, jatah BLT untuk bulan November dan Desember 2021 tidak bisa dibagikan ke penerima.
Padahal itu bantuan untuk warga akibat adanya pandemi Covid-19.
"BLT bulan November dan Desember masing-masing Rp 34,5 juta, atau total Rp 69 juta. Dan reguler Dana Desa tahap III yang harusnya cair Rp 112,571 juta. Maka dana yang tidak cair totalnya Rp 191,571 juta," terang Syaifuddin.
Ia mengaku, dengan tidak cairnya Dana Desa untuk pekon itu, maka dana kembali ke kas negara.
Hal itu akibat persyaratan yang mestinya dipenuhi pekon, tapi tidak dilaksanakan.
Kewajiban penyerahan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 94 sebagaimana diubah ke PMK nomor 22 tahun 2021 tentang Dana Desa.
Dengan kondisi tersebut maka Dana Desa 2021 untuk 299 pekon di Tanggamus tidak seluruhnya cair, khususnya pencarian di tahap III.
Untuk tahap I, pencairan bisa dilakukan ke 299 pekon atau seluruh pekon di Tanggamus.
Lalu pencarian tahap II juga bisa untuk 299 pekon. Hanya tahap III yang bisa diterima 298 pekon.
Dan selama pelaksanaan Dana Desa 2021, permasalahan yang hadapi DPMD adalah tidak tepatnya waktu penyerahan laporan realisasi anggaran tiap tahapnya.
Syaifuddin menjelaskan, Dana Desa yang tidak bisa dicairkan melewati batas tahun maka tidak bisa dicairkan lagi untuk tahun-tahun ke depan.
"Ini sebagai sangksi terhadap pekon akibat tidak serahkan persyaratan pencarian. Dan dana sudah kembali ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi," ujar Syaifuddin.
Ia pun mengaku, kondisi ini sudah dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus agar diperiksa dan diputuskan ada tidaknya temuan penyalahgunaan Dana Desa di tahap II.
Sebab terkait Dana Desa, inspektorat yang paling dulu berhak melakukan audit dan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana.