Berita Terkini Artis
Mengaku Siap dan Ikhlas, Nyatanya Nia Ramadhani Menangis Divonis Penjara 1 Tahun
Sempat mengaku siap dan ikhlas dengan apapun putusan hakim, Nia Ramadhani nyatanya tak mampu menahan air matanya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sempat mengaku siap dan ikhlas dengan apapun putusan hakim soal kasus narkoba yang menjeratnya, Nia Ramadhani nyatanya tak mampu menahan air matanya.
Tangis Nia Ramadhani pecah setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Nia Ramadhani terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Atas vonis tersebut, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie pun langsung mengajukan banding.
Diketahui sidang vonis kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Nasib Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Dititipkan
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani Kini Berubah Drastis setelah 4 Bulan Jalani Rehab
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut."
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo a5s hitam, dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ajukan Banding
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kasus narkotika menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.
Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya.
"Ya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).
Tidak hanya itu, usai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab.
Hal tersebut disampaikan Waode seusai Hakim Ketua Muhammad Damis mempersilakan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Izin yang mulia, kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Awalnya mengaku siap dan ikhlas
Nia Ramadhani mengaku siap ikhlas dengan keputusan hakim atas kasus narkoba yang menjeratnya bersama sang suami, Ardi Bakrie.
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap mendengar vonis hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pukul 10.00 WIB.
Mereka datang dikawal beberapa pria berbadan tegap.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Biasa Hidup Mewah, Kini Tinggal di Kamar Ala Kadarnya
Nia Ramadhani tampak modis dengan mengenakan kemeja putih dan kardigan hijau, sementara Ardi Bakrie memakai kemeja putih.
Begitu masuk Ruang Sidang Atta Alish, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie siap menjalani sidangnya.
"Kami sudah siap," kata Nia Ramadhani.
Nia Ramadhani ikhlas menerima vonis hakim. "Saya ikhlas aja," ujar Nia Ramadhani.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut jaksa berupa hukuman 12 bulan menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Pengakuan Nia Ramadhani Pakai Sabu: Banyak Orang yang Iri sama Saya
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata jaksa pada 23 Desember 2021.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" lanjutnya.
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.
Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto memiliki sabu seberat 0,78 gram.
Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nia-Ramadhani-menangis-divonis.jpg)