Lampung Selatan
Pelihara Kearifan Lokal, Disparbud Lampung Selatan Usulkan Tempat Wisata Gunakan Aksara Lampung
Disparbud Lampung Selatan mengusulkan seluruh tempat wisata di Lampung Selatan untuk menggunakan aksara Lampung dan putar lagu daerah Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Memelihara kearifan lokal, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan seluruh tempat wisata di Lampung Selatan untuk menggunakan aksara Lampung dan putar lagu daerah Lampung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) Kabupaten Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan pihaknya tengah menyusun perbup inovasi ini, dalam bentuk menjalankan kearifan lokal.
"Untuk memelihara kearifan lokal. Kita (Disparbud) mengusulkan seluruh tempat wisata di Lampung Selatan untuk menggunakan aksara Lampung dan putar lagu daerah Lampung," kata Mulyadi, Rabu (12/1/2022).
"Contohnya lagu-lagu daerah Lampung, lagu-lagu nasional Lampung, lagu khas-khas Lampung. Dalam perbup itu, kita akan mewajibkan baik tempat wisata, maupun perkantoran, dalam waktu-waktu tertentu untuk memutar lagu itu. Biar masyarakat tahu dan pengunjung tahu kalau mereka sedang berada di Lampung," jelasnya.
Mulyadi mengatakan bahkan pihaknya akan membuat satu hari menggunakan baju khas Lampung.
"Bahkan seperti yang diamanatkan pak bupati, yang diamanatkan ms kami ms Hj Winarni. Untuk mengajak mereka semua untuk memakai pakaian khas Lampung contohnya Inuh," katanya.
"Terserah nanti kita tentukan harinya. Misalkan setiap hari rabu atau hari kamis. wajib menggunkan pakaian khas tradisional kita (Lampung)," jelasnya.
Mulyad mengatakan ditempat-tempat wisata wajib menggunakan aksara dan bahasa Lampung, selain bahasa Indonesia.
"Termasuk aksara Lampung. Jadi setiap namanya rumah makan, tempat wisata selain bahasa indonesia bahasa persatuan kita. Ada bahasa Lampung yang mereka tuliskan di sana. Termasuk nanti menggiring gimana aksara dan bahasa lampung ini agar tidak punah. Supaya bisa dipergunakan. Dan ini semua tentunya harus ada regulasi Perbupnya yang kita susun ini," katanya
"Dengan harapan adanya Perbup ini nanti ada payun, ada kewajiban yang dapat kita jadikan pegangan untuk dilaksanakan di objek-objek atau tempat-tempat yang saya katakan tadi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)