Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila
Tersangka Kasus Rudapaksa di Pesisir Barat Ditangkap di Pekon Penengahan
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, sebanyak 14 anak termasuk ST telah menjadi korban kebejatan tersangka rudapaksa di Pesis
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, sebanyak 14 anak termasuk ST telah menjadi korban kebejatan tersangka rudapaksa di Pesisir Barat atas nama BH.
Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Dalam keterangan persnya, Hadi memaparkan kronologi penangkapan tersangka BH.
"Pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sedang berada di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat," kata Hadi.
Mendapatkan laporan tersebut, terus dia, anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ipda Meidy Hariyanto melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka BH.
"Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di Pekon Penengahan," ungkapnya.
"Tersangka pun mengakui perbuatan cabul tersebut terhadap korban ST," tambah dia.
Baca juga: Kapolres Lampung Barat: Ada 14 Anak yang Jadi Korban Tindak Asusila Oknum Guru SD di Pesisir Barat
Usai diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pesisir Utara guna proses sidik.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Okta alias O, ia juga pernah diperlakukan hal yang serupa oleh tersangka," terang Hadi.
Rudapaksa yang dilakukan tersangka terhadap siswi kelas 6 SD itu terjadi pada saat O duduk di bangku kelas 5 SD.
"Kejadian tersebut berlangsung saat Okta belajar di rumah tersangka," ungkap Hadi.
Baca juga: Kapolres Lampung Barat: Ada 14 Anak yang Jadi Korban Tindak Asusila Oknum Guru SD di Pesisir Barat
Hadi menambahkan, melalui pengakuannya, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2020 sampai Desember 2021.
"Tersangka mengaku, korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak 14 orang, tapi yang baru melaporkan hanya 2 orang," pungkas Hadi.
Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )