Bandar Lampung

Warga Minta Penutup Jalan Dibuka, Penghubung Jalan dr Hamka dan Jalan Pulau Sebesi

Jalan pemukiman masyarakat di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung diduga ditutup oleh salah satu pengelola perumahan.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Warga minta penutup jalan dibuka, penghubung Jalan dr Hamka dan Jalan Pulau Sebesi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jalan pemukiman masyarakat di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung diduga ditutup oleh salah satu pengelola perumahan yang berlokasi di sekitaran tempat tersebut.

Berdasarkan keterangan yang terhimpun, penutupan jalan yang menghubungkan Jalan dr Hamka dengan Jalan Pulau Sebesi itu diduga dilakukan pengelola perumahan Indah Sejahtera Golf Residence sejak tahun 2016 silam.

"Jadi tanah itu sebelum tahun 2003 merupakan tanah milik pribadi yang kemudian dihibahkan melalui lurah untuk dijadikan jalan masyarakat," kata Siti Zulaiha, warga setempat yang juga mengklaim pemberi hibah jalan tersebut, Senin (10/1/2021).

"Pada tahun 2014 ada penimbunan dan dipatok, karena tanahnya sudah dihibahkan ya saya tidak masalah. Tapi pada tahun 2016 pemilik perusahaan mengaku telah mengantongi hak kepemilikan dari BPN, dan sejak saat itu juga jalan itu ditutup," lanjut dia.

Akibatnya, sebanyak 13 RT dan 2 lingkungan terputus akses jalan utamanya.

Masyarakat harus mengambil jalan memutar yang rutenya terbilang cukup jauh.

Dikatakan Zulaiha, selama ini, dirinya bersama masyarakat yang merasa terugikan telah beberapa kali meminta bukti legal yang menjadi dasar atas penutupan jalan tersebut.

"Kita beberapa kali minta BPN untuk menunjukan surat, tapi sejauh ini yang kita dapat hanya nomornya saja. Masyarakat sampai saat ini yakin bahwasannya itu memanglah secara legal adalah kepemilikan umum," unggap dia.

Atas kerancuan itu, lanjut Zulaiha, dirinya bersama beberapa masyarakat yang juga didampingi lembaga swadaya masyarakat mendatangi kantor DPRD Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan solusi, terutama agar penutupan jalan dapat dibuka.

"Jadi, sempat kita mendatangi DPRD itu pada tanggal 30 Desember 2021 untuk menyampaikan keluhan. Kemudian pada 7 Januari 2022, kita bertemu lagi di tempat yang sama untuk mendengar pendapat satu sama lain, ada beberapa pihak juga yang diajak seperti pihak perumahan dan pemerintah," ucap dia.

Baca juga: Zuliana Abidin Nahkodai PUAN Lampung

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Andika Wijaya kepada Tribun mengaku belum ada titik tengah atas mediasi yang telah dihadirkan.

"Saat ini masih belum bulat, baik duduk masalah hingga pemecahannya. Nanti akan kita hadirkan kembali pihak-pihak terkait serta beberapa elemen lain yang bisa membantu memberikan jalan keluar," kata dia.(som)

Punya Bukti Legal

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung, Dekrison mengatakan tidak ada jalan tengah yang bisa dihadirkan melalui peran pihaknya.

Hal tersebut karena masing-masing pihak memiliki bukti yang telah legal.

"Ya kita tunggu saja, karena belum ada yang bisa kita lakukan untuk sekarang," ucap Dekrison, Selasa (11/1).

Ia berharap, langkah yang akan diambil kedua belah pihak tidak saling merugikan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved