Bandar Lampung

Kejati Beberkan Penyimpangan Pengadaan dalam Perkara Dugaan Korupsi di KONI Lampung

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lampung ke tahap penyidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).

Kejati Lampung sendiri telah melakukan penyelidikan terkait dana hibah ini sejak 2021.

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Bery Dicecar Belasan Pertanyaan, Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di KONI Lampung

Sudah puluhan saksi diperiksa, mulai dari mantan Kadispora Lampung Hannibal, Wakil Ketua II Bidang Teknis KONI Lampung Frans Nurseto, Sekum Kodrat Lampung Bery Salatar, Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam Lampung Budi Darmawan, dan banyak lagi.

Heffinur menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.

Pertama, ucap Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor.

"Pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan," kata Heffinur.

Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).

Baca juga: Dugaan Korupsi di KONI Lampung, Kejati Periksa Eks Kadispora Hannibal

Heffinur menjelaskan itu artinya permasalahannya bukan hanya di KONI, tapi cabor-cabor terkait.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, baik di KONI dan cabor.

"Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah," beber Heffinur.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, maka Kejati Lampung menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Namun, ia belum dapat menyebutkan siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Belum bisa disebutkan, yang jelas sudah kita tingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

 

Pokok Perkara

Dalam kesempatan itu, Heffinur juga menjelaskan pokok perkara dugaan korupsi di KONI Lampung.

Berawal pada tahun 2019, KONI mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar Rp 79 miliar.

Kemudian dari pengajuan Rp 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi Rp 60 miliar.

Tanggal 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah yang artinya setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui Rp 60 miliiar.

"Rp 60 miliar ini dibagi dua tahap, tahap pertama Rp 29 miliar dan tahap kedua Rp 30 miliar," kata Heffinur.

Adapun rincian penggunaan anggaran yang Rp 29 miliar tersebut yakni, Rp 22 miliar untuk anggaran pembinaan prestasi, Rp 3 miliar anggaran partisipasi PON 2020. Serta Rp 3 miliar diperuntukkan anggaran sekretariat KONI Lampung.

"Untuk yang kedua Rp 30 miliar, karena Covid-19 akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi KONI hanya mengelola 29 milliar," sebutnya.

Dengan dinaikkan status lidik ke penyidikan, lanjut Heffinur, ada sejumlah tindakan yang bakal dilakukan oleh Kejati Lampung.

Namun tidak semua tindakan dan strategi yang akan dilakukan Kejati Lampung disampaikan ke media.

"Ini kan masih sifatnya penyidikan, belum menyatakan seorang itu bersalah. Karena pengadilan yang menyatakan bersalah," kata Heffinur.

Namun Heffinur memastikan bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian, mengumpulkan barang bukti.

Menurutnya, Kejati sudah diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.

Heffinur menjelaskan, penyitaan itu ada dua langkah yakni dilakukan secara tiba-tiba atau bisa minta izin terlebih dahulu kepada pengadilan.

"Sudah boleh dilakukan penyitaan, karena ini sudah pro-justitia. Untuk menemukan barang bukti juga bisa dilakukan penggeledahan," kata Heffinur.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved