Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila

Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka

Seorang oknum guru SD berbuat asusila kepada 14 anak didiknya di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat. 

Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi tindak asusila. Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT – Seorang oknum guru SD berbuat asusila kepada 14 anak didiknya di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat. 

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, tersangka berinisial BH diamankan pada Sabtu (8/1/2022), sekira pukul 19.30 WIB.

“Kita mendapatkan informasi dari warga. Tim dari Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan dan menangkapnya,” kata Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan oleh Hadi, tersangka mengakui tindak asusila yang dilakukannya terhadap seluruh korban. 

Tersangka juga menceritakan kronologis aksi bejatnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru SD di Pesisir Barat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya

Perbuatannya itu terjadi pada korban berinisial ST (10) pada Kamis (9/12/2021) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar.

Awalnya, tersangka menyuruh seorang muridnya berinisial O untuk memanggil korban.

Karena otaknya yang picik, tersangka mengajak korban masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.

"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa di Pesisir Barat Ditangkap di Pekon Penengahan

"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.

Namun, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.

Tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Mapolsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan teman korban berinisial O, juga pernah mengalami hal serupa dari tersangka,” ujar Hadi.

Korban O mengalami nasib yang sama dengan korban ST, saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadiannya saat korban belajar di rumah tersangka.

Kata Hadi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila pada muridnya sejak dari Maret 2020 hingga Desember 2021.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.

Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Terhadap Muridnya di Perpustakaan Sekolah

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. 

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved