Berita Terkini Nasional

Terima Suap Suap Rp 11 Miliar, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun

Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau Rp 11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi.

Tribunnews
Ilustrasi. Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total senilai Rp 11,538 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Manfaatkan 4 Kendaraan Bekas Sitaan KPK Jadi Mobil Damkar dan Rescue

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membaca amar putusan, Rabu (12/1/2022).

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam penjatuhan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian.

Robin juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi

Sementara hal meringankan, Robin berperilaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar hakim.

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain, yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Total suap mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap.

 

Justice Collaborator

Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Robin Pattuju.

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.

Apalagi Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim.

Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan pada Senin (20/12/2021), Robin kembali menyampaikan permohonan JC yang berjanji bakal mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.

Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara. Ia berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.

"Ada, ada peran Lili, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ujar Robin saat itu.

Dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, ia selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

 

Salah tapi Kecewa

Mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara.

Menurutnya, apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin.

(Tribun Network/Danang /Sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved