Lampung Utara
Berawal Kenalan di Facebook, Gadis di Lampung Utara Dibawa ke Gubuk Lalu Dirudapaksa
Pemuda tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) 21 tahun, warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk kebun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Kepolisian Sektor Abung Barat meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku rudapaksa yang terjadi pada dua pekan lalu.
Pemuda tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) 21 tahun, warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk kebun warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pelaku berinisial PS alias PF (22), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
Dikatakannya, peristiwa terjadi pada Jumat (24/12/2021), di sebuah gubuk kebun.
Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri pada Minggu (9/1/2021), pukul 23.30 WIB, di Gang Akasia, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menuturkan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban Mawar dengan pelaku PS melalui media sosial Facebook, pada Rabu (22/12/2021) dan berlanjut saling chating di WhatsApp.
Selanjutnya pada Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.
Saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi.
Lalu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.
Baca juga: Support Kemenag Lampung Utara, Bank Muamalat Serahkan Baju Olahraga dan Dispenser
Namun saat di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orangtuanya dengan alasan motor orangtuanya kehabisan BBM.
Lalu keduanya melewati jalan kebun dan diputar jauh oleh pelaku hingga akhirnya keduanya tiba di sebuah gubuk.
Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku, "Mau apa kamu?".
“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata kapolsek, Kamis (13/1/2021).
Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh.
Pelaku kemudian meminta korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak sehingga membuat pelaku memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.
“Kemudian PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.
Dua Pemuda Edarkan Narkoba
Sementara itu Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pemuda di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis (13/1/2021).
Kedua tersangka berinisial AY (34), warga Kampung Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat, dan MR (32), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Sabtu (8/1/2021), sekitar pukul 01.00 Wib.
Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Gistang.
Menindaklanjuti informasi tersebut,
Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan AY di sebuah gubuk di Kampung Gistang dengan barang bukti sabu.
Di lokasi yang sama petugas juga mengamankan seorang laki-laki bernama MR yang sedang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat digeledah petugas menemukan sabu.
Kini keduanya ditahan dan dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)