Berita Terkini Artis

Ditetapkan Tersangka, Artis Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Artis Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Hanif Mustafa
Tribunnews.com/ Alivio
Artis Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba ternacam hukuman 4 tahun penjara. 

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti kepemilikan ganja dari Ardhito.

Di antaranya, dua paket slip narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,80 gram,  satu bungkus kertas , 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.

Kemudian juga terdapat satu buah ponsel milik Ardhito.

Kronologi Penangkapan Ardhito

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, musisi Ardhito Pramono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ardhito Pramono diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Ardhito ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/1/2022) dini hari.

"Kami mengamankan salah satu public figure inisial AD di rumahnya di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari tadi."

"Penangkapan AD merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari Jakarta Barat," ujarnya, Rabu.

Hasil Tes Urine Positif Ganja

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti ganja di kediaman Ardhito Pramono.

Polisi lalu melakukan tes urine terhadap Ardhito Pramono.

Baca juga: Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Diungkap Polisi

Kombes Ady Wibowo menjelaskan, berdasarkan pengecekan urine, Ardhito terbukti positif ganja.

"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif ya," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu. (Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Video Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved