Bandar Lampung

Kapolsek Angkat Bicara Soal Sopir di Bandar Lampung Ditahan Tanpa Alasan Jelas

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.

Dokumentasi LBH Bandar Lampung
Arsiman dan istri saat bersama anggota LBH Bandar Lampung. Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.

Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.

Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.

David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.

Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.

Baca juga: Jalan Berlubang hingga Bergelombang, Kondisi Sejumlah Jalan di Bandar Lampung

"Tidak ada penahanan," ujar David, Kamis, 13 Januari 2022.

David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.

Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.

Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.

"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David.

Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari

Istri Khawatir

Sebelumnya, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.

Korban dan P merupakan teman sesama sopir di PT Sindex Express.

P mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang ada di Bandar Lampung.

"Sekira pukul 19.00 WIB, Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon."

"Kabar tersebut menerangkan, seusai suami diinterogasi di garasi PT Sindex Express lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Tidak berselang lama, lanjut Sumaindra, setelah sambungan telepon dimatikan, suami Dartini tidak kembali ke rumah.

Kemudian pada pagi harinya, istri korban mencari keberadaan sang suami.

Arsiman akhirnya mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.

Ia ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.

"Sejak 4 Januari sampai dengan ini, yaitu 12 Januari 2022, Arsiman tidak mendapat kepastian status hukumnya," jelas Sumaindra.

Sumaindra menjelaskan, Arsiman pernah dimintai keterangan oleh Polsek Tanjungkarang Barat.

Namun, tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka.

Melihat situasi dan kondisi tersebut, akhirnya Dartini mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi Arsiman.

Dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Darsini mendatangi Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.

"Akhirnya Arsiman dipersilakan untuk pulang, karena pihak polsek tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," kata Sumaindra.

Menurut Sumaindra, apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 ayat 1 KUHAP.

Jika penahanan lebih dari 1x24 jam, maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum.

"Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, dan surat perintah penahanan."

"Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," beber Sumaindra.

Atas tindakan tersebut, Sumaindra menyatakan LBH Bandar Lampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat tersebut.

"Karena polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas," tandas Sumaindra.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved