Bandar Lampung

Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi LBH Bandar Lampung
Sopir bernama Arsiman (ketiga dari kiri) ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama delapan hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.

Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.

Korban dan P merupakan teman sesama sopir di PT Sindex Express.

Baca juga: VIRAL Pengendara Mobil Mewah Arogan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

P mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang ada di Bandar Lampung.

"Sekira pukul 19.00, Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon yang menerangkan seusai suami diinterogasi di garasi PT Sindex Express lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Tidak berselang lama, lanjut Sumaindra, setelah sambungan telepon dimatikan, suami Dartini tidak kembali ke rumah.

Kemudian pada pagi harinya, istri korban mencari keberadaan sang suami.

Baca juga: Tiga Oknum Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Kini Ditahan POM AD

Arsiman akhirnya mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.

Ia ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.

"Sejak 4 Januari sampai dengan ini, yaitu 12 Januari 2022, Arsiman tidak mendapat kepastian status hukumnya," jelas Sumaindra.

Sumaindra menjelaskan, Arsiman pernah dimintai keterangan oleh Polsek Tanjungkarang Barat.

Namun, tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka.

Melihat situasi dan kondisi tersebut, akhirnya Dartini mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi Arsiman.

Dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Darsini mendatangi Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved