Bandar Lampung

Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi LBH Bandar Lampung
Sopir bernama Arsiman (ketiga dari kiri) ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama delapan hari. 

"Akhirnya Arsiman dipersilakan untuk pulang, karena pihak polsek tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," kata Sumaindra.

Menurut Sumaindra, apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 ayat 1 KUHAP.

Jika penahanan lebih dari 1x24 jam, maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum.

"Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," beber Sumaindra.

Atas tindakan tersebut, Sumaindra menyatakan LBH Bandar Lampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat tersebut.

"Karena polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas," tandas Sumaindra.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah adanya penahanan terhadap Arsiman.

Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.

"Tidak ada penahanan," ujar David.

David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.

Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.

Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.

"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved