Bandar Lampung
Nasib Kapolsek 8 Hari Tahan Sopir Tanpa Alasan Jelas, Langsung Dicopot Kapolda Lampung
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar buntut kasus penahanan sopir
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno langsung mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar buntut kasus sopir di Bandar Lampung yang ditahan selama 8 hari tanpa alasan yang jelas.
Sopir di Bandar Lampung ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat dari 4 Januari-12 Januari 2022 tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat perintah penahanan dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar kini dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Kapolres Nunukan Kini Dicopot dan Menyesal Aniaya Brigadir SL
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Buronan yang Tak Melawan Ditembak 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.
Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.
Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.
"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. Untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.
Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.
Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.
Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.
David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.
Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.
Baca juga: Jalan Berlubang hingga Bergelombang, Kondisi Sejumlah Jalan di Bandar Lampung
"Tidak ada penahanan," ujar David, Kamis, 13 Januari 2022.
David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.
Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.
Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.
"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David.
Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari
Istri Khawatir
Sebelumnya, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.
Korban dan P merupakan teman sesama sopir di PT Sindex Express.
P mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang ada di Bandar Lampung.
"Sekira pukul 19.00 WIB, Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon."
"Kabar tersebut menerangkan, seusai suami diinterogasi di garasi PT Sindex Express lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Tidak berselang lama, lanjut Sumaindra, setelah sambungan telepon dimatikan, suami Dartini tidak kembali ke rumah.
Kemudian pada pagi harinya, istri korban mencari keberadaan sang suami.
Arsiman akhirnya mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.
Ia ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
"Sejak 4 Januari sampai dengan ini, yaitu 12 Januari 2022, Arsiman tidak mendapat kepastian status hukumnya," jelas Sumaindra.
Sumaindra menjelaskan, Arsiman pernah dimintai keterangan oleh Polsek Tanjungkarang Barat.
Namun, tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, akhirnya Dartini mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi Arsiman.
Dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Darsini mendatangi Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.
"Akhirnya Arsiman dipersilakan untuk pulang, karena pihak polsek tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," kata Sumaindra.
Menurut Sumaindra, apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 ayat 1 KUHAP.
Jika penahanan lebih dari 1x24 jam, maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum.
"Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, dan surat perintah penahanan."
"Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," beber Sumaindra.
Atas tindakan tersebut, Sumaindra menyatakan LBH Bandar Lampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat tersebut.
"Karena polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas," tandas Sumaindra. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )