Bandar Lampung

Gasak Motor di 13 TKP, Gembong Curanmor Meresahkan Diringkus

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton, berhasil menangkap dua gembong curanmor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton, berhasil menangkap dua gembong curanmor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung.


Pelaku yang diamankan, yakni berinisial FD (19), warga Gedung Meneng, Rajabasa dan rekannya IG (20) warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.


Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi curanmor di 13 TKP berbeda, di sekitar wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan 13 TKP tersebut antara lain 2 TKP di Tanjungkarang Barat, dan masing masing 1 TKP di Tanjung Senang dan Lampung Selatan.


"9 TKP lainnya terjadi di wilayah hukum Polsek Kedaton," ujar Atang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).


Atang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.


Keduanya diamankan di kediamannya masing masing, pada hari Senin (17/1/2022) kemarin.


"Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka," kata Atang.

Baca juga: Satu Pelaku Curanmor di Pringsewu Buron, Polisi Janji Upayakan Penangkapan


Atang menambahkan, setelah melakukan pengembangan dibeberapa TKP curanmor dan benar tersangka mengakui perbuatannya.


Bahkan tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Kedaton dan wilayah Lainnya.


"Untuk sementara hasil penyelidikan terdapat 13 TKP dan kami masih melakukan pengembangan kembali," kata Atang.


Atang menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu dengan cara menodong korbannya ditengah jalan.


Selain itu, lanjut Atang yang mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci satang menggunakan Kunci Leter T.


Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Satu Buah Kunci leter T.


"Barang bukti lain 12 pasang plat nomr kendaraan dan 10 unit kendaraan bermotor berbagai merek," kata Atang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved