Bandar Lampung
Gasak Motor di 13 TKP, Gembong Curanmor Meresahkan Diringkus
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton, berhasil menangkap dua gembong curanmor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Atang menjelaskan, barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka yakni, Yamaha Vega ZR warna biru BE 8928 YF, Kawasaki Ninja warna ungu BE 2357 AQH, Suzuki smash warna biru hitam BE 7308 EC.
Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ, Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS, Honda Beat warna Putih merah BE 2292 BI, Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX.
Honda Beat warna merah BE 3990 CT, Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 BE 2241 DH, Honda Beat warna Putih merah BE 3763 AT.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa datang ke Polsek untuk mengeceknya dengan membawa bukti bukti kepemilikan yang sah," kata Atang.
Adapun untuk kedua pelaku, Atang menyatakan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan kendaraannya ketika parkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda," kata Atang.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )