Bandar Lampung
Gasak Motor di 13 TKP, Gembong Curanmor Meresahkan Diringkus
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton, berhasil menangkap dua gembong curanmor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Kedaton, berhasil menangkap dua gembong curanmor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung.
Pelaku yang diamankan, yakni berinisial FD (19), warga Gedung Meneng, Rajabasa dan rekannya IG (20) warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi curanmor di 13 TKP berbeda, di sekitar wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan 13 TKP tersebut antara lain 2 TKP di Tanjungkarang Barat, dan masing masing 1 TKP di Tanjung Senang dan Lampung Selatan.
"9 TKP lainnya terjadi di wilayah hukum Polsek Kedaton," ujar Atang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Atang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
Keduanya diamankan di kediamannya masing masing, pada hari Senin (17/1/2022) kemarin.
"Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka," kata Atang.
Baca juga: Satu Pelaku Curanmor di Pringsewu Buron, Polisi Janji Upayakan Penangkapan
Atang menambahkan, setelah melakukan pengembangan dibeberapa TKP curanmor dan benar tersangka mengakui perbuatannya.
Bahkan tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Kedaton dan wilayah Lainnya.
"Untuk sementara hasil penyelidikan terdapat 13 TKP dan kami masih melakukan pengembangan kembali," kata Atang.
Atang menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu dengan cara menodong korbannya ditengah jalan.
Selain itu, lanjut Atang yang mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci satang menggunakan Kunci Leter T.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Satu Buah Kunci leter T.
"Barang bukti lain 12 pasang plat nomr kendaraan dan 10 unit kendaraan bermotor berbagai merek," kata Atang.
Atang menjelaskan, barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka yakni, Yamaha Vega ZR warna biru BE 8928 YF, Kawasaki Ninja warna ungu BE 2357 AQH, Suzuki smash warna biru hitam BE 7308 EC.
Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ, Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS, Honda Beat warna Putih merah BE 2292 BI, Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX.
Honda Beat warna merah BE 3990 CT, Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 BE 2241 DH, Honda Beat warna Putih merah BE 3763 AT.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa datang ke Polsek untuk mengeceknya dengan membawa bukti bukti kepemilikan yang sah," kata Atang.
Adapun untuk kedua pelaku, Atang menyatakan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan kendaraannya ketika parkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda," kata Atang.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )