Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Greta Irene: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan

Selebgram Gaga Muhammad divonis oleh majelis hakim 4,6 tahun penjara. Greta Irena sampaikan rasa terima kasih.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Kolase Wartakota / Facebook Grid.id
Ilustrasi. Selebgram Gaga Muhammad divonis oleh majelis hakim 4,6 tahun penjara. Greta Irena sampaikan rasa terima kasih. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Gaga Muhammad.

Tak hanya itu, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Untuk diketahui, mendiang Laura Anna melaporkan mantan kekasihnya ke polisi terkait kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019.

Dalam laporannya, Laura Anna menyebut bahwa saat itu Gaga Muhammad dalam kondisi mabuk.

Karena kecelakaan itu lah, Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Baca juga: Terbukti Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selama dua tahun, Laura Anna menyebut Gaga dan keluarganya lari dari tanggung jawab.

Sayangnya, saat proses hukum berlangsung, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali di gelar pada Rabu (19/1/2022).

Sidang vonis Gaga Muhammad ini dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.

Sidang putusan vonis Gaga Muhammad ini dapat dilihat di Instagram kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene.

Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad Digelar Hari Ini, Greta Irene Bagikan Kenangan Laura Anna

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lantaran Gaga Muhammaf dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari Instagram Greta Irene.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Usai mengetahui Gaga Muhammad dituntut 4,6 tahun, Greta Irene pun mengungkapkan perasaannya melalui unggahan di Instagram Story-nya.

Mewakili keluarganya, Greta Irene menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim, jaksa dan semua pihak yang telah membantu.

“Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa,” tulis @gretairn.

Greta Irene dan keluarga merasa sangat lega lantaran vonis putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Irene sapaan akrabnya sangat berterima kasih lantaran Hakim dan Jaksa telah memberikan keadilan untuk mendiang adiknya.

“Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna. @humasmahkamahagung @pn_jakartatimur,” sambungnya.

Irene pun menambahkan, semoga semua orang bisa belajar dari kasus sang adik.

Greta Irene Unggah Video Perjuangan Laura Anna Usai Kecelakaan

Sebelum sidang digelar, Greta Irene mengunggah sebuah video Laura Anna saat dalam perawatan usai kecelakaan, Rabu (19/1/2022).

Dalam unggahannya itu, Greta Irene juga menuliskan sebuah pesan.

"Video video ini adalah video perjuangan Laura dari awal.

Gimana tuh rasanya harus ngelewatin ini semua lagi. Gak akan ada yg bisa ngertiin sakitnya dia dan seberat apa perjuangannya dia," tulis Irene di akun @gretairn.

Dulu adiknya bahkan hanya bisa tidur dan tidak bisa bergerak atau bergeser.

Tak hanya itu, Laura dulu belum bisa menggerakkan tangannya.

Bahkan untuk mengangkat botol kosong saja dia kesulitan.

Melalui unggahan-unggahannya, Irene hanya berharap, adiknya yang kini telah tiada bisa mendapat keadilan setelah melalui perjuangan yang panjang sampai di sini.

"Lau, besok adalah sidang keputusan hakim lau. We have come this far lau!! Akhirnya besok kamu bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya kamu dapatkan," tulis Irene.

"Doain yaa Lau semoga bisa sesuai sama apa yang kita harapkan. Kita semua akan berjuang mati matian buat kamu yaa sayang.

Semoga pak hakim baik bisa ngeliat yang sebenernya," imbuh Irene. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved