Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad.

Selain itu, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta susider 2 bulan kurungan penjara.

Selebgram ini dinyatakan bersalah akibat kecelakaan lalu lintas bersama mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna pada Desember 2019 lalu.

Kasus yang dilaporkan oleh mendiang Laura Anna ini akhirnya menemui titik terang.

Meski telah tiada, kasus Laura Anna ini tetap berjalan dan terus dikawal oleh keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Sidang putusan vonis Gaga Muhammad ini digelar pada Rabu (19/1/2022), pukul 09.22 WIB.

Sidang putusan ini disiarkan langsung oleh kakak Laura Anna, Greta Irene melalui akun Instagramnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gaga Muhammad ini, sudah melalui pertimbangan dari hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.

Majelis hakim menilai bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dalam persidangan.

terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, Majelis hakim juga menyorot terkait pembelaan Gaga Muhammad yang menyalahkan pihak lain dalam kasus kecelakaan tersebut.

Dalam pembelaannya, Majelis hakim melihat keterangan yang diberikan Gaga dinilai berusaha mengalihkan unsur kelalaian atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna alami luka berat.

"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini.

Serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabun pengaman dengan benar," ungkapnya.  

Hal lain yang memberatkan hukuman Gaga, yakni Majelis hakim melihat tidak adanya bantuan materi atau pun itikad baik dari pihak Gaga Muhammad kepada keluarga Laura Anna.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga.

Sehingga keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 Miliar," terangnya.

Majelis hakim juga membacakan penyebab terjadinya kecelakaan.

“Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” jelasnya.

Namun, dalam pembacaan sidang putusan itu, Majelis hakim juga membacakan hal yang meringankan dalam kasus Gaga.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim hanya memperhatikan factor usia Gaga Muhammad yang masih muda.

Dan masih memungkinkan untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," katanya.

Vonis Gaga Muhammad dikurangi dengan masa penahanan yang sudah ia jalankan.

"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tambahnya.

Tanggapan Pihak Gaga

Usai mendengarkan pembacaan vonis, Gaga Muhammad bersama dengan pengacaranya memilih untuk pikir-pikir soal banding.

"Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad menanggapi vonisnya, kemudian menghampiri kuasa hukumnya.

Sementara itu, ibunda Gaga Muhammad, Janariah menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang anak.

Janariah mengaku menerima vonis 4,6 tahun yang dijatuhkan hakim.

"Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan," ucap Janariah.

Akan tetapi, Janariah menyinggung bahwa mendiang Laura Anna juga akan mendapatkan keadilan di akhirat.

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu," tegasnya.

Ibu Gaga ini mengaku santai dengan putusan vonis hakim.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan (keputusan) hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu. Jadi santai. Insyaallah Gaga akan siap kok menerimanya (ikhlas)," pungkasnya.

Greta Irene: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan

Berbeda dengan ibu Gaga, kakak Laura Anna, Greta Irene menyampaikan rasa terima kasih usai mengetahui vonis yang diberikan majelis hakim kepada Gaga Muhammad.

Mewakili keluarganya, Greta Irene menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim, jaksa dan semua pihak yang telah membantu.

“Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa,” tulis @gretairn.

Greta Irene dan keluarga merasa sangat lega lantaran vonis putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Irene sapaan akrabnya sangat berterima kasih lantaran Hakim dan Jaksa telah memberikan keadilan untuk mendiang adiknya.

“Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna. @humasmahkamahagung @pn_jakartatimur,” sambungnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Ucap Syukur

Irene pun menambahkan, semoga semua orang bisa belajar dari kasus sang adik. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved