Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Ucap Syukur

Gaga Muhammad divonis penjara selama 4,5 tahun setelah terbukti bersalah dalam kecelakaan Laura Anna. Atas hukuman itu, Greta Irene berterima kasih.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram @edlnlaura/@gagamuhammad
Ilustrasi Gaga Muhammad (kiri), Laura Anna dan kakaknya, Greta Irene (kanan). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Ucap Syukur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Greta Irene, kakak Laura Anna berterima kasih dan ucap syukur setelah vonis Gaga Muhammad keluar.

Pasalnya dalam sidang vonis, mantan pacar Awkarin tersebut dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (19/1/2022) pagi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan."

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjutnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Greta Irene: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan

Menanggapi hasil putusan Majelis Hakim, Greta Irene tak kuasa mengucap syukur karena sang adik telah diberikan keadilan.

Terlebih, vonis itu juga hampir mendekati ancaman penjara maksimal lima tahun sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakum dan Jaksa."

"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," tulis Greta di Instagram sambil menandai akun Instagram Humas Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dirinya juga berharap kasus yang dialami mantan pacar adiknya itu dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi siapapun.

Baca juga: Terbukti Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," tutup Greta Irene.

Di sisi lain, pihak Gaga Muhammad berencana melakukan banding terhadap putusan hakim.

Pasalnya, menurut Fachri Bachmid selaku kuasa hukum Gaga, ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan majelis hakim terhadap dalil-dalil persidangan yang dianggap sebagai fakta.

“Kemungkinan besar kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini, tapi besar kemungkinan kita akan banding,” ujar Fahmi Bachmid dikutip dari Tribun Kaltara, Rabu (19/1/2022).

“Ada persoalan beda persepsi, pandangan, pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi padahal itu fakta-fakta persidangan, itu realita,” beber Fahmid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved