Pringsewu
Majelis Hakim Periksa Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sekretariat DPRD Pringsewu berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Sriwahyuni
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sekretariat DPRD Pringsewu berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Sriwahyuni, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono dan didampingi anggota majelis hakim, Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus. Serta Wirdaningsih selaku panitera.
Sidang tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini diselenggarakan secara daring, Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.
Sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Marwan Jaya Putra dan Fuad Alfano.
Sementara terdakwa Sri Wahyuni didampingi oleh Heri Alfian sebagai penasehat hukum.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, bila persidangan tersebut berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai.
"Kemudian sidang ditunda sampai dengan hari Kamis, 27 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Median, Rabu, 19 Januari 2022.
Terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.
Yakni anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Kembali Ditunda, Terdakwa Masih Sakit
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.
Diketahui terdakwa Sriwahyuni telah menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada penyidik. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )