Pringsewu
Sidang Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Kembali Ditunda, Terdakwa Masih Sakit
Sidang tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengalami penundaan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sidang tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengalami penundaan.
Sidang diagendakan pada hari ini, Kamis, 13 Januari 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan menunda sidang dikarenakan terdakwa Sriwahyuni kondisinya sakit.
Sriwahyuni, mantan penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Pringsewu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.
Baca juga: Terendam Banjir, Sawah di Mesuji Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta per Hektare
Dimana, untuk anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Dan, kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, sidang dengan terdakwa Sriwahyuni dijadwalkan digelar melalui sarana zoom meeting dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Bagir Manan yang dipimpim oleh ketua majelis hakim dan didampingi oleh dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Muhammad Marwan Jaya Putra yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Fuad Alfano Adi Chandra (Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus).
Baca juga: Baznas Tanggamus Beri Bantuan Bedah Rumah kepada 2 Penerima
Penasehat hukum terdakwa juga hadir dalam persidangan, mendampingi Sriwahyuni yang mengikuti persidangan dari rumahnya.
Juga ada pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mendampingi terdakwa mengikuti persidangan dari rumah melalui sarana zoom meeting.
Itu karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit.
"Sebelumnya, pada persidangan yang dilaksanakan Kamis, 7 Januari 2022 lalu juga sempat ditunda.”
“Saat pemeriksaan terdakwa, saat sedang berjalan persidangan, saat terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mendadak pingsan di persidangan," kata Median.