Pringsewu
Sidang Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Kembali Ditunda, Terdakwa Masih Sakit
Sidang tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengalami penundaan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Didik
Ilustrasi - Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi. Sidang Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Kembali Ditunda, Terdakwa Masih Sakit.
Sehingga, ujar Median, sidang yang berlangsung pada kamis lalu ditunda dan diagendakan pada hari ini, Kamis 13 Januari 2022.
Namun, sidang yang digelar hari ini kembali ditunda. Karena kondisi terdakwa yang belum membaik.
"Karena kondisi terdakwa yang masih belum membaik, sehingga persidangan dilakukan kembali pada Selasa 18 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ungkap Median.
Diketahui terdakwa Sriwahyuni telah menitipkan uang kepada penyidik, sebagai pengembalian kerugian negara. Nilainya Rp 295 juta.(Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono)
Rekomendasi untuk Anda