Kasus Korupsi Lampung Utara

 Saksi Sebut Fee 20 Persen Lumrah Terjadi untuk Dapat Paket proyek   

Sementara saksi Fadli Ahmad mengaku bahwa ia pernah meminta paket proyek dan akhirnya ia mendapatkan alokasi proyek dari Syahbudin \

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Joviter
Sementara saksi Fadli Ahmad mengaku bahwa ia pernah meminta paket proyek dan akhirnya ia mendapatkan alokasi proyek dari Syahbudin pada tahun 2015 - 2017. 


 
 
 
 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sementara saksi Fadli Ahmad mengaku bahwa ia pernah meminta paket proyek dan akhirnya ia mendapatkan alokasi proyek dari Syahbudin pada tahun 2015 - 2017.


Setelah beberapa kali pertemuan dengan Syahbudin, akhirnya Fadli mendapat jatah proyek.


"Untuk pengerjaannya, saya serahkan kepada pak Eeng, dan dia yang mengurusnya" kata Fadli.


Fadli mengatakan ia mendapatkan uang sebesar Rp 220 juta dari paket proyek yang dikerjakan oleh Hendra dari tahun 2015-2017. 


Pertama Fadli mengaku dapat proyek nilainya Rp 500 juta. Dari nilai proyek tersebut dirinya mendapat keuntungan Rp 20 juta.


Menurutnya fee 20 persen diurus langsung oleh Eeng. Lalu dari paket senilai Rp 940 juta, Fadli mendapat keuntungan Rp 100 juta dari nilai kontrak dan fee 20 persen tetap Eeng yang mengurus.

Baca juga: Paman Terdakwa Kaget Diminta Setoran Awal 20 Persen untuk Paket Proyek 


"Ada juga saya terima Rp 100 juta tapi lupa pagunya berapa, jadi totalnya Rp 220 juta dan sudah saya kembalikan ke KPK. Saya diberi pak Eeng 10 persen setelah pekerjaan selesai, dan 20 persen untuk pak Syahbudin," kata Fadli.


Fadli pun mengungkapkan jika pemberian fee adalah hal yang umum di lingkungan Dinas PUPR untuk mendapatkan paket proyek.


"Fee 20 persen menjadi hal yang umum yang diurus oleh kontraktor dari nilai pagu atau nilai proyek dan itu sudah berlangsung sejak lama," kata Fadli.


( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved