Sidang Korupsi Benih Jagung

BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah

Sidang yang dihadiri terdakwa Imam Mashuri dan Edi Yanto itu digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022).

Sidang yang dihadiri terdakwa Imam Mashuri dan Edi Yanto itu digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam persidangan, terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Argo Dempo Utama membacakan pembelaannya secara pribadi.

Imam berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan sebelum menjatuhkan putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Berlanjut

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya harap bisa mendapatkan keadilan. Saya tidak mengatakan bahwa dalam perkara ini saya benar. Agar mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," kata Imam.

Dalam kesempatan itu, Imam merasa sudah berbuat benar dan sesuai prosedur.

Oleh karena itu, jika nanti majelis hakim masih menyatakan bersalah, Imam memohon maaf.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved